Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Jum'at, 10 April 2026 - 23:07 WIB
loading...
Ketua Presidium Relawan 08 Kurniawan di Bareskrim. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama H. Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada hari ini terkait dugaan tindakan yang diduga mengarah kepada penghasutan di depan umum. Dewan Pembina dari DPP AMAN Muhammad Fadli menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPP AMAN dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“DPP AMAN menilai bahwa setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku,” kata Fadli di depan Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak keamanan dan kedamaian stabilitas nasional.
Laporan tersebut diajukan kepada penyidik Dittipsiber Siber Bareskrim Polri. Noor Azhari menilai statemen propaganda Saiful Mujani memiliki banyak konsekuensi baik hukum, sosial, dan politis.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama H. Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada hari ini terkait dugaan tindakan yang diduga mengarah kepada penghasutan di depan umum. Dewan Pembina dari DPP AMAN Muhammad Fadli menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPP AMAN dalam menjaga stabilitas negara, keutuhan bangsa, serta menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“DPP AMAN menilai bahwa setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku,” kata Fadli di depan Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak keamanan dan kedamaian stabilitas nasional.
Laporan tersebut diajukan kepada penyidik Dittipsiber Siber Bareskrim Polri. Noor Azhari menilai statemen propaganda Saiful Mujani memiliki banyak konsekuensi baik hukum, sosial, dan politis.
(rca)
Lihat Juga :