Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Saksi dari Travel
Selasa, 14 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
KPK panggil periksa petinggi travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari latar belakang biro travel haji. Hari ini, terdapat lima petinggi travel haji yang dipanggil.
"Hari ini Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Adapun, saksi yang dipanggil ialah, Fatma Kartika Sari selaku Direktur Utama PT Gadika Expressindo; Sulistian Mindri selaku General Manager PT Gaido Azza Darussalam; Merisdel Muslim selaku Direktur Utama PT Garuda Abadi; Rinnu Hidayati selaku Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid; dan Fadli Akbar Sani selaku Direktur PT Global Wisata Idaman. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Belum diketahui materi apa yang akan dikulik tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan lima saksi tersebut.
Diketahui, KPK tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari latar belakang travel haji. Bukan hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai daerah sesuai asal travel haji.
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dari empat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang sudah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan.
"Hari ini Selasa (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Adapun, saksi yang dipanggil ialah, Fatma Kartika Sari selaku Direktur Utama PT Gadika Expressindo; Sulistian Mindri selaku General Manager PT Gaido Azza Darussalam; Merisdel Muslim selaku Direktur Utama PT Garuda Abadi; Rinnu Hidayati selaku Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid; dan Fadli Akbar Sani selaku Direktur PT Global Wisata Idaman. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Belum diketahui materi apa yang akan dikulik tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan lima saksi tersebut.
Diketahui, KPK tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari latar belakang travel haji. Bukan hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai daerah sesuai asal travel haji.
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dari empat tersangka, baru Gus Yaqut dan Gus Alex yang sudah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan.
(cip)
Lihat Juga :