Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menuturkan jaringan internasional tersebut terungkap berkat informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026.
Baca juga: Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia
Setelah itu, penyidik mendapati 3 pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Mereka kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," ujar Eko, Senin (13/4/2026).
Dari hasil pengejaran, total 2 pelaku berhasil ditangkap yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.
Dalam penangkapan itu penyidik menyita total barang bukti 10 kg sabu yang dibawa Wahyu dan 16 kg sabu yang dibuang buronan Handoko.
"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Para pelaku diminta menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.
"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kg dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.
"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kg senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20.000 butir senilai Rp19,7 miliar," kata Eko.
Berdasarkan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menuturkan jaringan internasional tersebut terungkap berkat informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026.
Baca juga: Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Bareskrim: Selamatkan 65.000 Jiwa Manusia
Setelah itu, penyidik mendapati 3 pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Mereka kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
"Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," ujar Eko, Senin (13/4/2026).
Dari hasil pengejaran, total 2 pelaku berhasil ditangkap yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.
Dalam penangkapan itu penyidik menyita total barang bukti 10 kg sabu yang dibawa Wahyu dan 16 kg sabu yang dibuang buronan Handoko.
"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Para pelaku diminta menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.
"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kg dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.
"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kg senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20.000 butir senilai Rp19,7 miliar," kata Eko.
Berdasarkan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
(jon)
Lihat Juga :