29 Kapal Yacht Berbendera Asing Disegel, Bea Cukai: Langgar Kepabeanan dan Pajak
Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkap dia.
Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep
Bahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.
Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.
Lihat video: 2 WNA Australia Terombang-ambing dalam Yacht Terdampar di Perairan Sumenep
Bahkan, beberapa kapal juga terdeteksi diperjualbelikan untuk warga Indonesia. Menurut dia, hal ini membuat kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjut dia.
Agus menambahkan kegiatan patroli akan dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas dia.
(cip)
Lihat Juga :