Alasan Kejagung Tak Jalani Putusan MK Dalam Menghitung Kerugian Negara di Kasus Petral
Jum'at, 10 April 2026 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
Puteranegara
Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :