Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Kamis, 09 April 2026 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, terdapat peran pihak swasta yang memengaruhi proses tender. Tersangka MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan bersama tersangka IRW diduga mengintervensi proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.
“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, pemberian informasi nilai HPS, sehingga terjadi markup harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah
Menurut Syarief, praktik tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni BPG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang berasal dari internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, pemberian informasi nilai HPS, sehingga terjadi markup harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah
Menurut Syarief, praktik tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Adapun, tujuh tersangka tersebut yakni BPG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang berasal dari internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :