122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM

Kamis, 09 April 2026 - 18:59 WIB
loading...
122 Tabung Gas Tertawa...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa dengan label Baby Whip. Foto/Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Sebanyak 122 tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai "gas tertawa" dengan label Baby Whip disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tabung-tabung tersebut disita karena diduga disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal ini mengingat gas N2O dikategorikan sebagai gas medis yang tidak memiliki izin edar untuk masyarakat umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: Gas Tertawa Tren di Kalangan Anak Muda, BNN: Sangat Berbahaya

Sebagai gas medis, penggunaan N2O hanya terbatas pada fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional. Oleh karena itu, peredarannya secara bebas di tengah masyarakat adalah tindakan ilegal.



“Dinitrogen monoksida termasuk sebagai gas medik penggunaannya sebagai gas medik terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan bukan didistribusikan ke masyarakat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2026).

Selain diedarkan secara ilegal, ditemukan pula unsur penyalahgunaan. Seharusnya, penggunaan gas tersebut di fasilitas kesehatan wajib melalui prosedur ketat oleh tenaga medis ahli.

Baca juga: Bahaya Whip Pink: Dokter IPB Ungkap Risiko Kerusakan Saraf hingga Kematian

“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.

Taruna juga menyoroti modus operandi pelaku yang mengedarkan barang tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan fakta sebaliknya di mana terdapat tata cara menghirup gas di bagian dalam kemasan.

“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis disini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.

Taruna menjelaskan bahwa peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026 kemarin.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”

Ia merinci 122 tabung tersebut diantaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.

Kemudian ada beberapa tabung kosong yang menjadi barang bukti diantaranya adalah lima tabung kosong gas NO2 Baby Whip 2,2 liter, satu tabung kosong gas NO2 Baby Whip 1.250 gram, 10 tabung kosong gas NO2 Baby Whip 640 gram, empat tabung kosong gas NO2 tujuh kilogram.

Selain itu terdapat juga satu alat pemanas, dua rol plastik untuk membungkus, satu bungkus plastik, tiga kardus kemasan 640 gram kali enam, 61 kardus kemasan 640 gram kali satu, satu tutup tabung, lima bungkus kabel ties, tiga buah lakban dan tiga dus Nosle sebagai alat bantu penggunaan gas N2O.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat menuturkan bahwa saat ini kasus pengedaran gas N2O atau gas tertawa ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, terdapat satu orang yang telah diamankan, namun ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap inisial dari pelaku yang diamankan. Mengingat penetapan tersangka masih dalam proses pendampingan.

“Penetapan tersangkanya masih berproses dalam pendampingan dengan Korwas untuk dalam waktu dekat akan kita lakukan penetapan tersangkanya. Sementara masih satu orang, kemudian hari ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, inisialnya nanti menyusul,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Ledakan Kilang Dumai...
Ledakan Kilang Dumai Akibat Gas Hidrogen, Tidak Merugikan Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved