Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan Termasuk Penyitaan Barang
Selasa, 07 April 2026 - 17:10 WIB
loading...
Setyowati Anggraini Saputro, selaku istri dari Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Setyowati Anggraini Saputro, selaku istri dari Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setyowati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Pantauan di lokasi, Setyowati keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.33 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Setyowati didampingi penasihat hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Seusai pemeriksaan, Setyowati enggan menyebutkan materi pemeriksaannya ini. Kemudian, penasihat hukum mengungkapkan pemeriksaan kliennya salah satunya terkait penyitaan yang dilakukan KPK saat menggeledah rumah Ono.
"Kita dipanggil diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami," kata Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Dia melanjutkan, selama pemeriksaan setidaknya terdapat 16 pertanyaan dari penyidik. Lima di antaranya terkait dengan kenal atau tidak kliennya dengan pihak tertentu.
"Terus yang lain lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," ujarnya.
Saat disinggung perihal barang apa saja yang disita, ia enggan membeberkan. "Itu sudah masuk materi ya," ucapnya.
Lihat video: Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf Usai Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu yang masing-masing berlangsung pada 1-2 April 2026.
Di Bandung, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, nilai persis dari uang yang disita belum disebutkan.
Sementara itu untuk di Indramayu, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah dokumen dan baeang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Penyidik KPK menelusuri aliran dana kasus suap izin proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu. Sebab, pihaknya menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Budi belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.
Pantauan di lokasi, Setyowati keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.33 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Setyowati didampingi penasihat hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Seusai pemeriksaan, Setyowati enggan menyebutkan materi pemeriksaannya ini. Kemudian, penasihat hukum mengungkapkan pemeriksaan kliennya salah satunya terkait penyitaan yang dilakukan KPK saat menggeledah rumah Ono.
"Kita dipanggil diminta keterangan oleh karena seminggu yang lalu penyidik melakukan sita terhadap beberapa barang yang dimiliki klien kami," kata Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Dia melanjutkan, selama pemeriksaan setidaknya terdapat 16 pertanyaan dari penyidik. Lima di antaranya terkait dengan kenal atau tidak kliennya dengan pihak tertentu.
"Terus yang lain lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, gimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," ujarnya.
Saat disinggung perihal barang apa saja yang disita, ia enggan membeberkan. "Itu sudah masuk materi ya," ucapnya.
Lihat video: Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf Usai Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu yang masing-masing berlangsung pada 1-2 April 2026.
Di Bandung, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, nilai persis dari uang yang disita belum disebutkan.
Sementara itu untuk di Indramayu, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah dokumen dan baeang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Lembaga Antirasuah sempat memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Penyidik KPK menelusuri aliran dana kasus suap izin proyek di Pemkab Bekasi kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu. Sebab, pihaknya menduga Ono menerima aliran dana dari penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sarjan.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Budi belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK masih mendalami aliran dana tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.
(cip)
Lihat Juga :