Polri: Waspadai Kejahatan Digital Berbasis AI
Selasa, 07 April 2026 - 15:32 WIB
loading...
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto mengimbau masyarakat mewaspadai kejahatan digital berbasis Artificial Intelegence (AI). Di antaranya berupa disinformasi hingga berita bohong (hoaks). Foto/Niko Prayoga
A
A
A
JAKARTA - Polri meminta masyarakat mewaspadai kejahatan digital berbasis Artificial Intelegence (AI). Hal itu mengingat masih maraknya kejahatan digital dari mulai berbasis AI, disinformasi hingga berita bohong (hoaks).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto menjelaskan, AI saat ini menjadi alat yang mempermudah kehidupan manusia. Namun AI juga rawan menjadi alat tindak kejahatan apalagi di era digital yang terus berkembang.
Baca juga: Viral Laporan Warga soal Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI, Pemprov DKI Jakarta Tegur Kelurahan Kalisari
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian di sela Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelegence” di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
Ia meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Polri jika mendapati adanya sesuatu penawaran yang bersifat tidak wajar. Hal tersebut sebagai upaya mandiri dalam meminimalisir terjadinya kejahatan digital bersifat AI khususnya penipuan online yang dapat mengganggu stabilitas sosial bahkan politik.
“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri yang lainnya,” ucap dia.
Baca juga: Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Menurutnya, upaya mencegah terjadinya kejahatan digital baik dalam konteks peristiwa maupun penegakan hukum yang ada juga harus didukung oleh masyarakat yang sadar dan waspada akan adanya Hal tersebut.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Polri sendir saat ini sudah menyediakan berbagai kanal aduan yang bisa diakses masyarakat guna berkonsultasi atau melaporkan tindak pidana kejahatan digital. Di antaranya seperti patrolisiber maupun media sosial Diittipid Siber Bareskrim Polri dengan nama akun @ccicpolri.
“Di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal-hal yang ingin di sampaikan ataupun dilaporkan terkait tidak pidana cyber atau fisik atau intelijen bahkan kita juga mempunyai juga media sosial yaitu CCIC Polri nanti juga bisa di akses di situ,” tutur dia.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mencegah dan menangani kasus kejahatan digital dari mulai berbasis AI, disinformasi hingga berita bohong.
“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi, kita sudah kolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” pungkas dia.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto menjelaskan, AI saat ini menjadi alat yang mempermudah kehidupan manusia. Namun AI juga rawan menjadi alat tindak kejahatan apalagi di era digital yang terus berkembang.
Baca juga: Viral Laporan Warga soal Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI, Pemprov DKI Jakarta Tegur Kelurahan Kalisari
“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” ungkap Andrian di sela Dialog Publik bertema “Tantangan Hukum di Era Artificial Intelegence” di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).
Ia meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Polri jika mendapati adanya sesuatu penawaran yang bersifat tidak wajar. Hal tersebut sebagai upaya mandiri dalam meminimalisir terjadinya kejahatan digital bersifat AI khususnya penipuan online yang dapat mengganggu stabilitas sosial bahkan politik.
“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun media sosial Polri yang lainnya,” ucap dia.
Baca juga: Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Menurutnya, upaya mencegah terjadinya kejahatan digital baik dalam konteks peristiwa maupun penegakan hukum yang ada juga harus didukung oleh masyarakat yang sadar dan waspada akan adanya Hal tersebut.
“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Polri sendir saat ini sudah menyediakan berbagai kanal aduan yang bisa diakses masyarakat guna berkonsultasi atau melaporkan tindak pidana kejahatan digital. Di antaranya seperti patrolisiber maupun media sosial Diittipid Siber Bareskrim Polri dengan nama akun @ccicpolri.
“Di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal-hal yang ingin di sampaikan ataupun dilaporkan terkait tidak pidana cyber atau fisik atau intelijen bahkan kita juga mempunyai juga media sosial yaitu CCIC Polri nanti juga bisa di akses di situ,” tutur dia.
Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mencegah dan menangani kasus kejahatan digital dari mulai berbasis AI, disinformasi hingga berita bohong.
“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi, kita sudah kolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” pungkas dia.
(shf)
Lihat Juga :