Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi

Jum'at, 03 April 2026 - 08:05 WIB
loading...
Komisi III DPR: Pengesahan...
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), para ketua adat dari berbagai daerah di Indonesia, perwakilan perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Parta menyampaikan pembahasan RUU yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun ini tidak boleh terus berlarut-larut. Menurut Parta, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk konkret dari pemenuhan amanat konstitusi.

Baca juga: Menteri HAM Natalis Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR

“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Parta.

Parta menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dahulu hidup dan membentuk peradaban di seluruh Nusantara.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang secara nyata menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.

Lihat video: BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Adat Temui MenHAM


“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).

Parta menjelaskan ruang hidup masyarakat adat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan—mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara manusia Nusantara berinteraksi dengan alam.

Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Menurut Parta, justru ketiadaan regulasi yang jelas selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.

“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Parta juga menyoroti dampak dari lambatnya pembahasan RUU terhadap kondisi masyarakat adat yang semakin rentan dan terpinggirkan.

Ia menyebut bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, banyak komunitas adat menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, baik dari ekspansi pembangunan maupun konflik lahan. “Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” kata Parta.

Kehadiran AMAN, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil dalam pertemuan tersebut menunjukkan kuatnya dorongan publik agar RUU ini segera disahkan.

Parta berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh DPR RI untuk mempercepat proses legislasi, sekaligus memastikan bahwa substansi undang-undang dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan. “Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Dipaksa Bermain Imbang Lawan Iran
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved