Andi Azwan Bilang Buku Revisi Jokowi’s White Paper Akan Diterbitkan Rismon Sianipar Mei
Kamis, 02 April 2026 - 23:40 WIB
loading...
Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (2/4/2026) malam. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar disebut akan merevisi buku Jokowi's White Paper. Hal tersebut disampaikan Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (2/4/2026) malam.
Adapun buku Jokowi's White Paper merupakan hasil penelitian yang ditulis para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar. Namun, Rismon kini telah menempuh jalur restorative justice (RJ) atau artinya status tersangka akan gugur.
"Kita (saya dan Rismon) makan siang bareng-bareng tadi jam satu ya sebelum beliau (Rismon) berangkat pulang ya ke Balige untuk membuat meneruskan buku yang on going itu, ya tuh revisinya ya apa Jokowi White Paper itu," kata Andi.
Baca juga: Tepis Isu Aliran Dana terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Tuduhan Rp50 Miliar Hoaks
Andi menyebut buku Jokowi’s White Paper hasil revisian Rismon akan diterbitkan bulan Mei mendatang. "Mudah-mudahan menurut beliau itu ya bulan Mei ini udah bisa selesaikan untuk Jokowi's White Paper itu yang dia tarik yang 400 itu dia revisi kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Rismon sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Rabu (1/4/2026).
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan tercapainya RJ tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.
Adapun buku Jokowi's White Paper merupakan hasil penelitian yang ditulis para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar. Namun, Rismon kini telah menempuh jalur restorative justice (RJ) atau artinya status tersangka akan gugur.
"Kita (saya dan Rismon) makan siang bareng-bareng tadi jam satu ya sebelum beliau (Rismon) berangkat pulang ya ke Balige untuk membuat meneruskan buku yang on going itu, ya tuh revisinya ya apa Jokowi White Paper itu," kata Andi.
Baca juga: Tepis Isu Aliran Dana terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Tuduhan Rp50 Miliar Hoaks
Andi menyebut buku Jokowi’s White Paper hasil revisian Rismon akan diterbitkan bulan Mei mendatang. "Mudah-mudahan menurut beliau itu ya bulan Mei ini udah bisa selesaikan untuk Jokowi's White Paper itu yang dia tarik yang 400 itu dia revisi kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Rismon sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Rabu (1/4/2026).
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan tercapainya RJ tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi. Rismon menyebut akan menerbitkan buku baru yang kesimpulannya berbeda dari buku Jokowi's White Paper.
"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia.
(rca)