Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung
Rabu, 01 April 2026 - 12:23 WIB
loading...
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal pengusaha Samin Tan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal pengusaha Samin Tan . Kegiatan tersebut dilakukan di KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Diyakini Tuntaskan Kasus Samin Tan
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.
Menurut dia, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025. "Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejagung Diyakini Tuntaskan Kasus Samin Tan
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.
Menurut dia, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025. "Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(jon)
Lihat Juga :