8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara

Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB
loading...
8 Terdakwa Kasus Pemerasan...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 dengan hukuman 9,5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 dengan hukuman 9,5 tahun penjara. JPU juga membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, JPU menilai Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Haryanto juga dituntut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 160 hari kurungan badan. Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider enam tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa:

1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan.

2. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan

3. Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan badan.



4. Gatot Widiartono dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider tiga tahun kurungan badan.

5. Putri Citra Wahyoe dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan badan.

6. Jamal Shodiqin dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider satu tahun kurungan badan.

7. Alfa Eshad dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider dua tahun kurungan badan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved