8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Dituntut 4 sampai 9,5 Tahun Penjara
Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa:
1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan
3. Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan badan.
Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa:
1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan.
2. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan
3. Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan badan.
Lihat Juga :