Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pengamat: Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Langgar Hukum Humaniter
Senin, 30 Maret 2026 - 18:08 WIB
loading...
Serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan menyebabkan seorang prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur. Foto/United Nations Peacekeeping
A
A
A
JAKARTA - Serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan menyebabkan seorang prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur. Tidak hanya itu, serangan tersebut menyebabkan tiga prajurit lainnya terluka.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), dan prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyasar posisi pasukan perdamaian yang dilindungi,” kata Nuning, panggilan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon Diserang Israel, 1 Gugur 3 Terluka, Ini Identitasnya
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
“Resolusi DK PBB 1701 menyebut tindakan tersebut melanggar mandat resolusi yang menuntut penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta keamanan personel UNIFIL,” katanya.
Lihat video: Israel Gempur Markas UNIFIL! 1 Anggota TNI Dilaporkan Gugur di Lebanon
Nuning menyebut, serangan langsung maupun tidak langsung yang merusak fasilitas PBB dan melukai personel termasuk Kontingen Garuda TNI merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
“Pihak TNI harus meminta perlindungan lebih jauh terhadap pasukan TNI UNIFIL agar tak terjadi pelanggaran dari pihak manapun terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama PBB,” ucapnya.
Nuning menambahkan, Indonesia menetapkan syarat ketat terkait dengan rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, Palestina, terutama mandat resmi dari PBB.
”Jadi komprehensifnya rencana operasi, dan jaminan keamanan prajurit. Fokus pasukan adalah sebagai penjaga perdamaian, bukan untuk melucuti senjata atau terlibat operasi militer,” katanya.
Misi gabung UNIFIL harus memiliki rencana komprehensif, terstruktur, dan jelas, tidak sekadar masuk ke area konflik dan bukan membela Israel.
“Pihak Hamas menuntut pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, hanya beroperasi di perbatasan Gaza, bukan di dalam kota, untuk menghindari keterlibatan langsung dalam konflik internal,” katanya.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), dan prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyasar posisi pasukan perdamaian yang dilindungi,” kata Nuning, panggilan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon Diserang Israel, 1 Gugur 3 Terluka, Ini Identitasnya
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
“Resolusi DK PBB 1701 menyebut tindakan tersebut melanggar mandat resolusi yang menuntut penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta keamanan personel UNIFIL,” katanya.
Lihat video: Israel Gempur Markas UNIFIL! 1 Anggota TNI Dilaporkan Gugur di Lebanon
Nuning menyebut, serangan langsung maupun tidak langsung yang merusak fasilitas PBB dan melukai personel termasuk Kontingen Garuda TNI merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
“Pihak TNI harus meminta perlindungan lebih jauh terhadap pasukan TNI UNIFIL agar tak terjadi pelanggaran dari pihak manapun terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama PBB,” ucapnya.
Nuning menambahkan, Indonesia menetapkan syarat ketat terkait dengan rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza, Palestina, terutama mandat resmi dari PBB.
”Jadi komprehensifnya rencana operasi, dan jaminan keamanan prajurit. Fokus pasukan adalah sebagai penjaga perdamaian, bukan untuk melucuti senjata atau terlibat operasi militer,” katanya.
Misi gabung UNIFIL harus memiliki rencana komprehensif, terstruktur, dan jelas, tidak sekadar masuk ke area konflik dan bukan membela Israel.
“Pihak Hamas menuntut pasukan internasional, termasuk dari Indonesia, hanya beroperasi di perbatasan Gaza, bukan di dalam kota, untuk menghindari keterlibatan langsung dalam konflik internal,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :