Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Senin, 30 Maret 2026 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
"Saya ditugaskan oleh organisasi saya oleh Direktoeat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai ahli perpajakan karena saya telah ditetapkan sebagai ahli perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak dan juga saya secara pengalaman telah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1997 dan saat ini saya adalah Kepala Sub Direktorat Ketentuan Umum Perrpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," paparnya.
Dari sisi pendidikan, Meidijati tercatat memiliki latar belakang akademik S3 di bidang akuntansi, S2 kebijakan publik, serta S1 ekonomi.
Lihat video: Sidang Nadiem: Vendor Akui Diinfo Pihak Google terkait Pengadaan Chromebook
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kepada ahli apakah pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Meidijati mengaku tidak pernah. Namun, ia menyebut pernah menerima dokumen berupa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik terdakwa yang diberikan oleh kejaksaan melalui Direktorat Jenderal Pajak atas izin Kementerian Keuangan.
Sementara itu, JPU menjelaskan tujuan menghadirkan ahli pajak dalam persidangan ini untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait alat bukti surat berupa dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya.
Dari sisi pendidikan, Meidijati tercatat memiliki latar belakang akademik S3 di bidang akuntansi, S2 kebijakan publik, serta S1 ekonomi.
Lihat video: Sidang Nadiem: Vendor Akui Diinfo Pihak Google terkait Pengadaan Chromebook
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kepada ahli apakah pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Meidijati mengaku tidak pernah. Namun, ia menyebut pernah menerima dokumen berupa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik terdakwa yang diberikan oleh kejaksaan melalui Direktorat Jenderal Pajak atas izin Kementerian Keuangan.
Sementara itu, JPU menjelaskan tujuan menghadirkan ahli pajak dalam persidangan ini untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait alat bukti surat berupa dokumen perpajakan yang telah diajukan sebelumnya.
Lihat Juga :