Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Senin, 30 Maret 2026 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menegaskan bahwa keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, selama diperoleh tidak melawan hukum.
“Ahli dihadirkan untuk mendukung alat bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan, berupa SPT pajak atas nama terdakwa Nadiem Makarim maupun SPT wajib pajak badan atas nama PT Gojek Indonesia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, keterangan ahli tersebut juga berkaitan dengan upaya pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, yang nilainya diduga mencapai Rp800 miliar.
Fot: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pada Senin (30/3/2026) / Yuwantoro Winduajie
“Ahli dihadirkan untuk mendukung alat bukti surat yang telah kami ajukan di persidangan, berupa SPT pajak atas nama terdakwa Nadiem Makarim maupun SPT wajib pajak badan atas nama PT Gojek Indonesia,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, keterangan ahli tersebut juga berkaitan dengan upaya pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara ini, yang nilainya diduga mencapai Rp800 miliar.
Fot: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli pada Senin (30/3/2026) / Yuwantoro Winduajie
(cip)
Lihat Juga :