Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Bagi daerah yang tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, ia menyarankan pendekatan yang lebih moderat, seperti penyesuaian besaran gaji dan jam kerja bagi PPPK paruh waktu untuk menghindari PHK secara massal. “Ini memang bukan pilihan ideal, tapi bisa menjadi jalan tengah agar tidak terjadi gejolak sosial,” ujarnya.
Selain itu, muncul desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini. Revisi Undang-Undang HKPD atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan batas belanja pegawai dianggap dapat memberikan waktu bagi daerah agar dapat beradaptasi dengan baik.
Alternatif lain yang bersifat lebih struktural adalah dengan memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Melalui skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Kendati demikian, pendekatan tersebut juga membawa konsekuensi, yaitu berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam penentuan jabatan, mutasi, serta pengangkatan pegawai baru.
Selain itu, muncul desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan ini. Revisi Undang-Undang HKPD atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan batas belanja pegawai dianggap dapat memberikan waktu bagi daerah agar dapat beradaptasi dengan baik.
Alternatif lain yang bersifat lebih struktural adalah dengan memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Melalui skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Kendati demikian, pendekatan tersebut juga membawa konsekuensi, yaitu berkurangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam penentuan jabatan, mutasi, serta pengangkatan pegawai baru.
(rca)
Lihat Juga :