Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab
Jum'at, 18 September 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Mengingat kerugian negara sangat besar baik materiil maupun immateriil akibat pembakaran ini, kata Fachrizal, siapapun pelakunya jangan buru-buru disimpulkan hanya bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP.
"Kemungkinan tindak pidana lain juga harus disidik secara jeli untuk bisa memulihkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan," jelasnya.
"Bangunan yang hancur bisa dengan mudah dibangun tapi tidak dengan kepercayaan," tambahnya.
Tidak hanya itu, karena api disimpulkan muncul dari lantai 6, Fachrizal menyebut bisa juga kemungkinan lain muncul dari pihak dalam yang tidak puas dengan proses pengelolaan kepegawaian (promosi, mutasi) di Kejaksaan.
"Saya mendengar banyak sekali keluhan dari para jaksa di daerah soal kacau dan mahalnya harga sebuah posisi. Ketidak puasan terhadap pengelolaan sumber daya manusia kejaksaan bisa jadi motif melakukan pembakaran," ungkapnya.
"Kemungkinan tindak pidana lain juga harus disidik secara jeli untuk bisa memulihkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan," jelasnya.
"Bangunan yang hancur bisa dengan mudah dibangun tapi tidak dengan kepercayaan," tambahnya.
Tidak hanya itu, karena api disimpulkan muncul dari lantai 6, Fachrizal menyebut bisa juga kemungkinan lain muncul dari pihak dalam yang tidak puas dengan proses pengelolaan kepegawaian (promosi, mutasi) di Kejaksaan.
"Saya mendengar banyak sekali keluhan dari para jaksa di daerah soal kacau dan mahalnya harga sebuah posisi. Ketidak puasan terhadap pengelolaan sumber daya manusia kejaksaan bisa jadi motif melakukan pembakaran," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :