Langkah Banding Kejagung Dinilai Strategis agar Negara Tak Rugi Besar
Rabu, 25 Maret 2026 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut sangat penting terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang/jasa, serta investasi BUMN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Langkah menuntut potensial loss, kata Prof Hamzah, juga akan memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi. Dengan demikian pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tindakan yang berpotensi merugikan negara pun dapat dipidana.
Selain itu, langkah ini akan menutup celah kejahatan korupsi. Menurutnya, banyak skema korupsi dilakukan melalui rekayasa kontrak, manipulasi harga, serta kebijakan investasi yang sengaja diarahkan.
Pada tahap awal, kata Prof Hamzah, kerugian negara sering belum terealisasi secara nyata. “Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” ungkapnya.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Langkah menuntut potensial loss, kata Prof Hamzah, juga akan memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi. Dengan demikian pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tindakan yang berpotensi merugikan negara pun dapat dipidana.
Selain itu, langkah ini akan menutup celah kejahatan korupsi. Menurutnya, banyak skema korupsi dilakukan melalui rekayasa kontrak, manipulasi harga, serta kebijakan investasi yang sengaja diarahkan.
Pada tahap awal, kata Prof Hamzah, kerugian negara sering belum terealisasi secara nyata. “Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” ungkapnya.
Lihat Juga :