Membedah Labirin Prosedural: Mengapa Indonesia Butuh Terobosan Hukum di Sektor Ekonomi?

Senin, 16 Maret 2026 - 15:26 WIB
loading...
Membedah Labirin Prosedural:...
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh. Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana seringkali menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lambannya pemulihan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan administratif, koordinasi antar lembaga, serta prosedur hukum yang ketat.

Sebagai contoh, dalam sejumlah perkara tindak pidana ekonomi dan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang telah disita negara baru dapat dilelang setelah melalui proses verifikasi, penetapan status barang rampasan negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait dalam mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara. Proses ini seringkali memakan waktu yang panjang sehingga nilai aset berpotensi menurun dan pemulihan kerugian negara tidak dapat segera direalisasikan secara optimal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih memerlukan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun dari sisi kewenangan lembaga penegak hukum yang berperan dalam proses penanganannya. Dalam konteks ini, negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif, efektif, dan memiliki daya jangkau yang kuat untuk mempercepat proses pemberantasan tindak pidana ekonomi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027)

Dalam konteks tersebut, penguatan peran Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia menjadi elemen yang sangat penting. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi penuntutan sekaligus peran strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara, lembaga kejaksaan perlu diperkuat baik dari aspek kewenangan, koordinasi antar lembaga penegak hukum, maupun dukungan regulasi yang memberikan kepastian dalam menjalankan fungsi penuntutan secara efektif.

Jadi penguatan lembaga kejaksaan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

"Pendekatan penegakan hukum yang humanis sangat penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola ekonomi, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, dan saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi ini sekaligus memperkuat lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dapat berjalan secara tegas, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, "pungkas Sherly.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved