Menteri LH Minta Rest Area di Tol Trans Jawa Perbaiki Pengelolaan Sampah
Senin, 16 Maret 2026 - 08:49 WIB
loading...
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola rest area di ruas jalan tol Trans Jawa untuk membenahi pengelolaan sampah di rest area. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola rest area di ruas jalan tol Trans Jawa untuk membenahi pengelolaan sampah di rest area. Hanif meminta agar pengelola rest area bisa mengolah sampahnya sendiri.
"Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama. Kami memberikan waktu sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan karena sebelumnya sudah kami berikan sanksi paksaan pemerintah," ujar Hanif dikutip, Senin (16/3/2026).
Menurut Hanif, teguran ini merupakan kedua kalinya sejak Desember 2025. Saat itu, Hanif juga telah melakukan inspeksi di beberapa rest area yang sama dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah.
Baca juga: Pemudik Diimbau Istirahat Maksimal 30 Menit di Rest Area KM 166 Tol Cipali
"Jika tidak ada tindakan nyata, pada bulan April akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, serta nantinya akan memasuki tahap penyidikan," imbuh Hanif.
Selain memberikan peringatan kepada pengelola, Hanif juga mengingatkan pengunjung agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lihat video: Pantauan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak: 5.000 Kendaraan Menuju Sumatra
"Fasilitas pengelolaan sampah tidak cukup hanya disediakan, pengunjung juga harus dibiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan juga wajib untuk memilahnya," tambahnya.
KLH/BPLH mendorong pengelola untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, pemisahan sampah sesuai jenis, pengangkutan sampah secara rutin, serta peningkatan kesadaran pengunjung melalui kampanye dan sosialisasi. Hal ini dianggap penting agar rest area tidak hanya bersih, tetapi juga aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
"Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama. Kami memberikan waktu sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan karena sebelumnya sudah kami berikan sanksi paksaan pemerintah," ujar Hanif dikutip, Senin (16/3/2026).
Menurut Hanif, teguran ini merupakan kedua kalinya sejak Desember 2025. Saat itu, Hanif juga telah melakukan inspeksi di beberapa rest area yang sama dan memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah.
Baca juga: Pemudik Diimbau Istirahat Maksimal 30 Menit di Rest Area KM 166 Tol Cipali
"Jika tidak ada tindakan nyata, pada bulan April akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, serta nantinya akan memasuki tahap penyidikan," imbuh Hanif.
Selain memberikan peringatan kepada pengelola, Hanif juga mengingatkan pengunjung agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lihat video: Pantauan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak: 5.000 Kendaraan Menuju Sumatra
"Fasilitas pengelolaan sampah tidak cukup hanya disediakan, pengunjung juga harus dibiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan juga wajib untuk memilahnya," tambahnya.
KLH/BPLH mendorong pengelola untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, pemisahan sampah sesuai jenis, pengangkutan sampah secara rutin, serta peningkatan kesadaran pengunjung melalui kampanye dan sosialisasi. Hal ini dianggap penting agar rest area tidak hanya bersih, tetapi juga aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
(cip)
Lihat Juga :