PSBB Lagi di Jakarta, Hotel dan Mal Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Jum'at, 18 September 2020 - 11:39 WIB
loading...
PSBB Lagi di Jakarta, Hotel dan Mal Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat
A
A
A
Jakarta tak dinyana kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kenyataan ini harus dijalani oleh semua pihak untuk mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 tentang PSBB yang dikeluarkan tanggal 13 September dan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan ketentuan tersebut sarana dan prasarana umum otomatis menyesuaikan aturan sementara waktu. Ada sarana umum yang tutup namun sebagian lagi tetap beroperasi dengan menerapkan PSBB ketat.
Tempat rekreasi adalah salah satunya yang tidak boleh dibuka. Namun sarana seperti perhotelan termasuk bidang usaha yang masih diperbolehkan melakukan operasi. Demikian juga restoran atau cafe masih boleh beroperasi tetapi hanya menerima pesan antar tidak bisa makan di tempat.
Bagi yang sudah telanjur menentukan akan ke Jakarta pada masa PSBB jilid dua ini tak perlu khawatir. Hotel masih bisa menerima pemesananan. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, transportasi online juga dibolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan transportasi umum lainnya seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line telah dilakukan pembatasan jam operasional untuk mendukung langkah yang ditempuh Pemerintah DKI.
Jakarta masa PSBB bisa menjadi sensasi tersendiri. Jalan-jalan yang relatif lengang serta pemandangan mengantre makanan untuk dibawa pulang menjadi pemandangan umum. Resto penyedia makanan cepat saji biasanya mematikan sebagian lampu dan meniadakan kursi sebagai tanda pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 tentang PSBB yang dikeluarkan tanggal 13 September dan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan ketentuan tersebut sarana dan prasarana umum otomatis menyesuaikan aturan sementara waktu. Ada sarana umum yang tutup namun sebagian lagi tetap beroperasi dengan menerapkan PSBB ketat.
Tempat rekreasi adalah salah satunya yang tidak boleh dibuka. Namun sarana seperti perhotelan termasuk bidang usaha yang masih diperbolehkan melakukan operasi. Demikian juga restoran atau cafe masih boleh beroperasi tetapi hanya menerima pesan antar tidak bisa makan di tempat.
Bagi yang sudah telanjur menentukan akan ke Jakarta pada masa PSBB jilid dua ini tak perlu khawatir. Hotel masih bisa menerima pemesananan. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, transportasi online juga dibolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan transportasi umum lainnya seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line telah dilakukan pembatasan jam operasional untuk mendukung langkah yang ditempuh Pemerintah DKI.
Jakarta masa PSBB bisa menjadi sensasi tersendiri. Jalan-jalan yang relatif lengang serta pemandangan mengantre makanan untuk dibawa pulang menjadi pemandangan umum. Resto penyedia makanan cepat saji biasanya mematikan sebagian lampu dan meniadakan kursi sebagai tanda pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.