Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 Kg, emas batangan seberat 51,3 Kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan mata uang dollar sebesar USD60.000 atau senilai Rp960 juta.
Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
"Dalam kasus ini, penyidik kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026," kata Ade Ary.
Dalam mengusut kasus itu, polisi tak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan atau kekayaan Negara.
"Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara sebagai wujud penegakan hukum progresif, tak hanya menghukum para pelaku, tapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," ujarnya.
Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
"Dalam kasus ini, penyidik kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026," kata Ade Ary.
Dalam mengusut kasus itu, polisi tak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan atau kekayaan Negara.
"Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara sebagai wujud penegakan hukum progresif, tak hanya menghukum para pelaku, tapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :