Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 Kg, emas batangan seberat 51,3 Kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan mata uang dollar sebesar USD60.000 atau senilai Rp960 juta.

Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.

"Dalam kasus ini, penyidik kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026," kata Ade Ary.

Dalam mengusut kasus itu, polisi tak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan atau kekayaan Negara.

"Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum berlaku. Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan penelusuran aset dalam pengungkapan perkara sebagai wujud penegakan hukum progresif, tak hanya menghukum para pelaku, tapi juga melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap harta kekayaan hasil kejahatan," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Rekomendasi
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved