GKSR Undang Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU Pemilu dan Parliamentary Threshold
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46 WIB
loading...
A
A
A
"Nah, dari masukan teman-teman itu ternyata apa yang dipikirkan oleh badan pekerja GKSR hampir 100% sama dengan pemikiran teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil," katanya.
Badan Pengarah nantinya mengambil sikap resmi organisasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan PT.
“Hasilnya akan diputuskan oleh badan pengarah tentang sikap GKSR terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai pengaturan Parliamentary Threshold dan gagasan Steambus Accord," ujar Said.
Badan Pengarah nantinya mengambil sikap resmi organisasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait pengaturan PT.
“Hasilnya akan diputuskan oleh badan pengarah tentang sikap GKSR terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai pengaturan Parliamentary Threshold dan gagasan Steambus Accord," ujar Said.
(jon)
Lihat Juga :