Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Rabu, 11 Maret 2026 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, dia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta.
Namun, dia menegaskan pentingnya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Dia juga menilai pembagian peran antara Lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
Kemudian, dia menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.
Maka itu, Once berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights.
Melalui revisi undang-undang ini dapat tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dan ekosistem hak cipta yang lebih harmonis, sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Pengaturan yang baik akan mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional.
Namun, dia menegaskan pentingnya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Dia juga menilai pembagian peran antara Lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
Kemudian, dia menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.
Maka itu, Once berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights.
Melalui revisi undang-undang ini dapat tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dan ekosistem hak cipta yang lebih harmonis, sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Pengaturan yang baik akan mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional.
(jon)
Lihat Juga :