Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:59 WIB
loading...
Polemik RUU Hak Cipta,...
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP Once Mekel menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksanaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP Once Mekel menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksanaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.

“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.

Dia menuturkan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan. Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.

Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, dia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta.

Namun, dia menegaskan pentingnya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Dia juga menilai pembagian peran antara Lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Kemudian, dia menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.

Maka itu, Once berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights.

Melalui revisi undang-undang ini dapat tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dan ekosistem hak cipta yang lebih harmonis, sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Pengaturan yang baik akan mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved