Gus Yaqut Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kelelahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:19 WIB
loading...
Gus Yaqut Tak Hadiri...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (11/3/2026). Gus Yaqut akan diwakili pihak keluarga dalam sidang putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Mellisa mengatakan, kliennya tak memghadiri sidang putusan praperadilan lantaran kelelahan

"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ungkap Mellisa saat ditemui sebelum sidang.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Ia menyebut, Gus Yaqut akan diwakilkan oleh pihak keluarga dari Rembang, Jawa Timur. Mellisa mengungkap pesan Gus Yaqut dalam sidang putusan praperadilan ini.

"Ya kita bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," pungkas Mellisa.

Diketahui, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Sebab, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Sementara, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima," kata Mellisa.

Selain itu, kata dia, surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026 menguraikan rangkaian dokumen yang disebut sebagai dasar telah mencantumkan, yaitu Sprindik KPK RI tanggal 8 Agustus 2025, Sprindik KPK RI tanggal 21 November 2025, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka dan Sprindik KPK RI tanggal 8 Januari 2026.

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon adalah Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," terang Mellisa.

Bahkan, kata Mellisa, pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025.

Selain itu, kata Mellisa, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi dua alat bukti. Hal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru. Ia menganggap, KPK tak mengantongi bukti penghitungan kerugian dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

Mellisa menganggap kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Pasalnya, kata dia, kuota haji yang merupakan objek perkara, tak menggunakan anggaran negara. "Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menganggap bukti KPK tak memuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Pemohon terkait penerbitan KMA 130 Tahun 2024," katanya.



Ia berkata, pembagian kuota haji itu didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sesuai dengan diskresi dengan memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji untuk menekan jatuhnya korban jiwa jemaah haji saat ibadah haji berlangsung.

Ia juga menyebut, Gus Yaqut membagi kuota haji itu mendasarkan kepada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, Taslimatul Hajj atau MoU, yang menyatakan kuota haji tambahan diperuntukkan bagi zona reguler 10.000 dan zona khusus 10.000.

"Bahwa untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon dalam menerbitkan KMA 130 Tahun 2024 adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," terang Mellisa.

Menurut Mellisa, KPK sebagai Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. "Padahal, tindakan yang dilakukan Termohon tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved