Mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PDNS
Selasa, 10 Maret 2026 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka adalah:
1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka adalah:
1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.
Lihat Juga :