KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Ijazah Jokowi, Pemohon Desak UGM Cari Dokumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:45 WIB
loading...
KIP Kabulkan Sebagian...
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Sesuai amar putusan, pemohon mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik.

"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden loh," ujar Lukas usai persidangan, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: KIP: Salinan Ijazah Jokowi Tak Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Dia menyinggung dokumen yang mereka minta sebenarnya tidak lebih dari 20 item dan saat itu tidak diberikan UGM. Namun, UGM justru menyerahkan 505 dokumen kepada pihak kepolisian.

"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi. Kita tunggu nanti melawan kepolisian untuk membuka dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," katanya.

Adapun dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn memutus untuk mengabulkan sebagian perkara 055/X/KIP-PSI/2025. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Rospita menuturkan pemohon meminta 8 dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari UGM. Dari 8 dokumen yang diminta, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikuasai UGM.

Sementara, 7 dokumen lainnya yang diminta pemohon dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian. Dengan catatan dokumen tidak memuat unsur nilai dan data pribadi pihak lain.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.

Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka. "Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.

Adapun 6 informasi yang dinyatakan terbuka meliputi:
1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
2. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
3. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
4. SOP dan aturan Sidang SOP pada masa yang bersangkutan studi
5. SOP dan aturan pendaftaran wisuda pada masa yang bersangkutan studi
6. SOP dan aturan Penanganan data akademik pada masa yang bersangkutan studi

Dalam amar putusan, Rospita juga menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka.

7. SOP dan aturan penyerahan, pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan
8. SOP dan aturan peminjaman (akses) skripsi yang tersimpan perpustakaan
9. SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi
10. SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak esternal (seperti KPU, Bawaslu, Penyidik, Pengadilan) saat permintaan diajukan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved