Lemkapi: Usulan Pemilihan Kapolri Tanpa melalui Komisi III DPR Kurang Tepat
Senin, 09 Maret 2026 - 12:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan, pemilihan Kapolri harus lewat persetujuan DPR agar ada kontrol. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Usulan pemilihan Kapolri cukup oleh Presiden dan tidak perlu lewat Komisi III DPR dinilainya kurang tepat. Sebab dengan lewat DPR maka ada kontrol terhadap institusi tersebut.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan, pemilihan Kapolri harus lewat persetujuan DPR agar ada kontrol terhadap Presiden dalam menggunakan Polri saat menjalankan pemerintahan.
"Hasil kajian akademik yang kami lakukan, pemilihan Kapolri tetap harus minta persetujuan DPR biar ada kontrolnya,” kata Edi Hasibuan dalam webinar nasional bertema "Kedudukan Polri Dalam Kacamata Akademik" yang diselengarakan Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI), Senin (9/3/2026).
Baca juga: Deretan Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026, Ini Namanya
Webinar yang dihadiri mahasiswa dan praktisi hukum ini hadir juga pembicara lain yakni Ahli Hukum Pidana dari Ammicom Purwokerto Kurniawan Tri Wibowo dan moderator Alfahrizal.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini juga menyebut kedudukan Polri yang terbaik tetap di bawah Presiden dan bertanggu jawab kepada Presiden. Kemudian, Kapolri diangkat dan diberhetiksn Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Berdasarksan kajian-kajian akademis ysng kami lakukan tidak ada yang lebih baik dari itu. Keduduksn Polri ini sesuai dengan hukum Tata Negara Indonesia," katanya.
Lihat video: LIVE RDP Komisi III DPR RI Bersama Divhubinter dan Dit. PPA-PPO Polri
Menurut Edi, kedudukan Polri diberbagai negara tentu berbeda-beda. Setiap negara memiliki kebijakan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia yang menetapkan kedudukan Polri dibawah Presiden dan bertangg jawsb kepada Presiden. Edi berharap Polri jangan terus menerus dipolitisasi dan menyeret Polri di bawah kementerian.
"Pemikiran Polri di bawah kementerian sudah usang serta sangat jauh mundur kebelakang," Kata Penulis buku-buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Ammicom Purwokerto Kurniawan Tri Wibowo mengatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah teruji. Kinerja Polri selama ini banyak diapresiasi, kalau ada kekuragan, tentu itulah yang harus kita benahi dan bukan kedudukannya.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan, pemilihan Kapolri harus lewat persetujuan DPR agar ada kontrol terhadap Presiden dalam menggunakan Polri saat menjalankan pemerintahan.
"Hasil kajian akademik yang kami lakukan, pemilihan Kapolri tetap harus minta persetujuan DPR biar ada kontrolnya,” kata Edi Hasibuan dalam webinar nasional bertema "Kedudukan Polri Dalam Kacamata Akademik" yang diselengarakan Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI), Senin (9/3/2026).
Baca juga: Deretan Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026, Ini Namanya
Webinar yang dihadiri mahasiswa dan praktisi hukum ini hadir juga pembicara lain yakni Ahli Hukum Pidana dari Ammicom Purwokerto Kurniawan Tri Wibowo dan moderator Alfahrizal.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini juga menyebut kedudukan Polri yang terbaik tetap di bawah Presiden dan bertanggu jawab kepada Presiden. Kemudian, Kapolri diangkat dan diberhetiksn Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Berdasarksan kajian-kajian akademis ysng kami lakukan tidak ada yang lebih baik dari itu. Keduduksn Polri ini sesuai dengan hukum Tata Negara Indonesia," katanya.
Lihat video: LIVE RDP Komisi III DPR RI Bersama Divhubinter dan Dit. PPA-PPO Polri
Menurut Edi, kedudukan Polri diberbagai negara tentu berbeda-beda. Setiap negara memiliki kebijakan hukum yang berbeda, termasuk Indonesia yang menetapkan kedudukan Polri dibawah Presiden dan bertangg jawsb kepada Presiden. Edi berharap Polri jangan terus menerus dipolitisasi dan menyeret Polri di bawah kementerian.
"Pemikiran Polri di bawah kementerian sudah usang serta sangat jauh mundur kebelakang," Kata Penulis buku-buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Ammicom Purwokerto Kurniawan Tri Wibowo mengatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah teruji. Kinerja Polri selama ini banyak diapresiasi, kalau ada kekuragan, tentu itulah yang harus kita benahi dan bukan kedudukannya.
(cip)
Lihat Juga :