DPR Minta Prediksi BMKG soal Musim Kemarau 2026 Disikapi Serius Pemerintah
Minggu, 08 Maret 2026 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, menurut dia, untuk menyikapi alarm BMKG tersebut, pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Sumber Daya Air - Kementerian PU perlu meninjau kembali prioritas program-programnya di tahun anggaran 2026. “Apakah sudah berorientasi pada mitigasi tanggap bencana kekeringan, seperti alarm BMKG tersebut?” ujarnya.
Dia melanjutkan, UU Nomor. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya pengendalian daya rusak air (termasuk kekeringan) untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat. Selain itu, kata dia, Perpres 37/2023 juga sudah mengatur secara lebih lugas tentang kebijakan nasional sumber daya air tentang peningkatan konservasi dan pengendalian risiko terkait air, termasuk di dalamnya tentang bencana kekeringan.
“Sebagai anggota Komisi V, saya mengingatkan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU untuk lebih awal melakukan perencanaan dan mitigasi potensi bencana kekeringan tahun 2026. Setidaknya, secara regulasi ada 3 (tiga) langkah mitigasi yang perlu diperkuat oleh Kementerian PU, melalui Ditjen Sumber Daya Air,” ujarnya.
Pertama, memperbanyak program pembuatan sumur bor baru, operasi pemeliharaan sumur-sumur bor yang sudah menurun kinerjanya, dan merehabilitasi sumur-sumur bor lama di wilayah-wilayah yang diprediksi berpotensi paling terdampak. Kedua, lebih fokus pada program/ kegiatan yang bisa mengoptimalkan fungsi tampungan air pada bendungan, situ, embung, dan danau.
Ketiga, untuk mengantisipasi kekeringan lahan pertanian, Balai-balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) untuk lebih peka terhadap daerahnya, terus memonitor bendungan dengan melihat data BMKG setiap waktu. “Jangan sampai menjaga ketersediaan air di bendungan tetapi hilirnya kering,” katanya.
Selanjutnya, meninjau kembali lokus program Inpres Irigasi, apakah lokasi-lokasi yang akan dioptimalisasi pada 2026 sudah mempertimbangkan alarm dari BMKG. Selain itu, Ditjen Cipta Karya dan pemerintah daerah juga sebaiknya sejak dini mulai menyiapkan program distribusi air bersih melalui mobil-mobil tanki air, jika keadaan sudah amat kritis dan medesak.
Dia melanjutkan, UU Nomor. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk di dalamnya pengendalian daya rusak air (termasuk kekeringan) untuk menjamin kebutuhan pokok rakyat. Selain itu, kata dia, Perpres 37/2023 juga sudah mengatur secara lebih lugas tentang kebijakan nasional sumber daya air tentang peningkatan konservasi dan pengendalian risiko terkait air, termasuk di dalamnya tentang bencana kekeringan.
“Sebagai anggota Komisi V, saya mengingatkan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU untuk lebih awal melakukan perencanaan dan mitigasi potensi bencana kekeringan tahun 2026. Setidaknya, secara regulasi ada 3 (tiga) langkah mitigasi yang perlu diperkuat oleh Kementerian PU, melalui Ditjen Sumber Daya Air,” ujarnya.
Pertama, memperbanyak program pembuatan sumur bor baru, operasi pemeliharaan sumur-sumur bor yang sudah menurun kinerjanya, dan merehabilitasi sumur-sumur bor lama di wilayah-wilayah yang diprediksi berpotensi paling terdampak. Kedua, lebih fokus pada program/ kegiatan yang bisa mengoptimalkan fungsi tampungan air pada bendungan, situ, embung, dan danau.
Ketiga, untuk mengantisipasi kekeringan lahan pertanian, Balai-balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) untuk lebih peka terhadap daerahnya, terus memonitor bendungan dengan melihat data BMKG setiap waktu. “Jangan sampai menjaga ketersediaan air di bendungan tetapi hilirnya kering,” katanya.
Selanjutnya, meninjau kembali lokus program Inpres Irigasi, apakah lokasi-lokasi yang akan dioptimalisasi pada 2026 sudah mempertimbangkan alarm dari BMKG. Selain itu, Ditjen Cipta Karya dan pemerintah daerah juga sebaiknya sejak dini mulai menyiapkan program distribusi air bersih melalui mobil-mobil tanki air, jika keadaan sudah amat kritis dan medesak.
Lihat Juga :