Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati
Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :