Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!
Rabu, 04 Maret 2026 - 15:21 WIB
loading...
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) menarik perhatian berbagai kalangan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NM) menarik perhatian serius dari berbagai kalangan.
Pakar Pemulihan Aset yang juga pernah menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pasific) Chuck Suryosumpeno memberikan analisis mendalam mengenai karakteristik perkara ini yang diklasifikasikan sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih.
Baca juga: Sidang Perkara Chromebook, Nadiem: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar
Chuck menilai jenis kejahatan yang dilakukan NM bukanlah kriminalitas biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi, status, atau kepercayaan tinggi dalam struktur organisasi maupun pemerintahan.
“Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi mendatangkan kerugian finansial yang besar melalui serangkaian tipu daya dan penyalahgunaan wewenang," ujar Chuck di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pelaku dalam kategori ini biasanya adalah para profesional yang memiliki akses eksklusif ke dalam sistem keuangan dan informasi penting. Mereka memanfaatkan jabatan atau keahlian khusus untuk melakukan kejahatan secara senyap sehingga sulit disadari oleh banyak pihak.
Chuck menuturkan white collar crime bersifat sistematis dan kerap baru terdeteksi dalam kurun waktu yang lama setelah kejadian. Dampaknya pun tidak main-main, selain kerugian finansial negara, kejahatan ini merusak kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Mengingat kompleksitasnya, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memerlukan instrumen yang sangat teknis. “Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan banyak keahlian, terutama audit forensik dan analisa data keuangan serta berbagai keahlian lainnya yang terkait," ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Chuck memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, dia juga memberikan catatan krusial mengenai langkah selanjutnya.
“Saya hanya perlu mengingatkan sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatannya sebagai tahap awal pemulihan aset seiring dengan penyidikan dan penuntutan perkara NM," kata Chuck.
Dia menekankan langkah cepat dalam pemulihan aset sangat penting untuk mempermudah pembuktian dan eksekusi pengembalian kerugian negara. Terlebih, jenis kejahatan ini hampir selalu melibatkan pencucian uang (money laundering) lintas negara yang rumit, termasuk penggunaan wilayah safe haven.
“Jenis white collar crime pasti melibatkan money laundering antarnegara yang rumit, terutama bila melibatkan safe haven country seperti Cayman Islands dan lainnya. Saya yakin Kejaksaan bisa melakukannya mengingat keberhasilan Kejaksaan di masa lalu dalam beberapa perkara lintas negara dengan melibatkan jejaring international asset recovery yang dimiliki Kejaksaan di saat Badan Pemulihan Aset Kejahatan berbentuk Satgas di masa Jaksa Agung Basrief Arief," ungkapnya.
Pakar Pemulihan Aset yang juga pernah menjadi Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pasific) Chuck Suryosumpeno memberikan analisis mendalam mengenai karakteristik perkara ini yang diklasifikasikan sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih.
Baca juga: Sidang Perkara Chromebook, Nadiem: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar
Chuck menilai jenis kejahatan yang dilakukan NM bukanlah kriminalitas biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi, status, atau kepercayaan tinggi dalam struktur organisasi maupun pemerintahan.
“Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi mendatangkan kerugian finansial yang besar melalui serangkaian tipu daya dan penyalahgunaan wewenang," ujar Chuck di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pelaku dalam kategori ini biasanya adalah para profesional yang memiliki akses eksklusif ke dalam sistem keuangan dan informasi penting. Mereka memanfaatkan jabatan atau keahlian khusus untuk melakukan kejahatan secara senyap sehingga sulit disadari oleh banyak pihak.
Chuck menuturkan white collar crime bersifat sistematis dan kerap baru terdeteksi dalam kurun waktu yang lama setelah kejadian. Dampaknya pun tidak main-main, selain kerugian finansial negara, kejahatan ini merusak kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi dan sosial.
Mengingat kompleksitasnya, penegakan hukum terhadap kasus seperti ini memerlukan instrumen yang sangat teknis. “Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan banyak keahlian, terutama audit forensik dan analisa data keuangan serta berbagai keahlian lainnya yang terkait," ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Chuck memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, dia juga memberikan catatan krusial mengenai langkah selanjutnya.
“Saya hanya perlu mengingatkan sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatannya sebagai tahap awal pemulihan aset seiring dengan penyidikan dan penuntutan perkara NM," kata Chuck.
Dia menekankan langkah cepat dalam pemulihan aset sangat penting untuk mempermudah pembuktian dan eksekusi pengembalian kerugian negara. Terlebih, jenis kejahatan ini hampir selalu melibatkan pencucian uang (money laundering) lintas negara yang rumit, termasuk penggunaan wilayah safe haven.
“Jenis white collar crime pasti melibatkan money laundering antarnegara yang rumit, terutama bila melibatkan safe haven country seperti Cayman Islands dan lainnya. Saya yakin Kejaksaan bisa melakukannya mengingat keberhasilan Kejaksaan di masa lalu dalam beberapa perkara lintas negara dengan melibatkan jejaring international asset recovery yang dimiliki Kejaksaan di saat Badan Pemulihan Aset Kejahatan berbentuk Satgas di masa Jaksa Agung Basrief Arief," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :