OTT Bea Cukai, KPK Diminta Gandeng PPATK Lacak Seluruh Aliran Dana
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:53 WIB
loading...
KPK diminta mengoptimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mengoptimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Optimalisasi tersebut menggandeng cara Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak seluruh aliran dana.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.
“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
Dia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi. “Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.
Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan. “Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.
Lihat video: KPK TAHAN PEGAWAI DITJEN BEA CUKAI
Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap KPK. Dia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah. Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.
Selain itu, KPK juga diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.
“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum. Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” ucapnya
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.
“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga: KPK Sita Rp5,19 Miliar Hasil OTT 2 Safe House Pejabat Bea Cukai
Dia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi. “Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.
Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan. “Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.
Lihat video: KPK TAHAN PEGAWAI DITJEN BEA CUKAI
Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap KPK. Dia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah. Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.
Selain itu, KPK juga diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.
“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum. Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” ucapnya
(cip)
Lihat Juga :