Membaca Kegagalan Transformasi Sosial Kebijakan PBI BPJS
Jum'at, 27 Februari 2026 - 15:56 WIB
loading...
Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip. Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip
KEBIJAKAN penonaktifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu, telah menimbulkan persoalan dan memantik reaksi keras masyarakat. Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, kebijakan tersebut efektif diberlakukan 1 Februari 2026. Sejak diberlakukannya, reaksi publik terus bermunculan dan sangat massif.
Publik tercengang, mengingat tidak ada sosialisasi sebelumnya. Peserta penerima PBI pun yang menjadi sasaran kebijakan terkejut, karena tidak mendapatkan informasi apapun sebelumnya. Mereka mengetahui status BPJS-nya non aktif ketika melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
Sungguh di luar nalar sehat, koleksi data yang ada sudah dianggap paripurna dan alih-alih mempertimbangkan publik peserta BPJS. Sedangkan BPJS ditopang oleh lintas instansi.
Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena gunung es birokrasi kita, ego sektoral masih menjadi tabir yang sangat kuat. Kolaborasi antar instansi masih menjadi barang mahal untuk di lakukan.Publik seperti hanya dijadikan objek yang dipaksa dan terpaksa menerima produk kebijakan.
Siklus ini selalu berulang dari periode ke periode. Kebijakan yang semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin berubah menjadi petaka sosial.
Dalam konteks ini, masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait dengan pemaknaan dan pemahaman aparatur birokrasi yang terlibat dalam perumusan kebijakan terhadap keberadaan stakeholders, konteks sosial dan politik.
Pemahaman ini menjadi elemen penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan supaya tidak terjebak dalam pemaknaan kebijakan sekadar nalar administratif dan instrumental. Namun pada kenyataannya, kebijakan publik banyak -tidak hanya kebijakan PBI BPJS- diasumsikan dan di pahami sebagai mekanisme atau proses yang bersifat teknis-administratif semata.
Simplifikasi pemahaman yang demikian akan berujung pada kontruksi kebijakan yang menempatkan prosedur sebagai tujuan tinimbang substansi kebijakan itu sendiri. Padahal, kebijakan publik disamping sebagai instrumen pemerintah untuk intervensi dalam mewujudkan agenda tertentu, juga sebagai sarana untuk melakukan transformasi sosial.
Spirit transformasi ini perlu mendapatkan perhatian serius supaya tidak selamanya terjebak pada pragmatisme.
Kebijakan Kolaboratif. Dari sisi agenda, substansi kebijakan kementrian sosial sebenarnya ideal, agar tepat sasaran, memaksimalkan perlindungan dan fasilitasi peserta PBI BPJS.
Namun, dalam proses perumusan kebijakan tidak melibatkan stakeholders yang ada. Sehingga menimbulkan permasalahan lintas sektor sektoral dan lemahnya legitimasi politik maupun sosial. Sebagaimana diketahui, eksistensi BPJS melibatkan multipihak, baik instansi vertikal, horizontal dan mitra publik maupun privat sebagai pelaksana.
Kolaborasi akan menghubungkan antar aktor yang memungkinkan untuk mempertemukan ide, gagasan dan persepsi dalam merumuskan agenda dan formulasi kebijakan. Sejak awal, keberadaan peserta PBI BPJS dikategorikan sebagai kelompok rentan, namun pemerintah abai, tidak mampu menangkap kompleksitas dan heterogenitas permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan peserta PBI BPS.
Simplifikasi kebijakan sebagai persoalan administratif semata, berujung pada kontruksi kebijakan yang bersifat teknis-manajerial dan pragmatis. Konsekuensi logisnya, gagal dalam membawa manfaat bagi peserta PBI BPJS. Dalam konteks ini, konsep kegagalan kebijakan yang dikemukakan Hudson, Hunter dan Peckham (2019) menjadi relevan.
Mereka menjelaskan kegagalan kebijakan disebabkan oleh ekspektasi yang terlalu optimismis, tata kelola yang sporadis, absennya pembuatan kebijakan kolaboratif dan siklus politik yang tidak menentu. Kolaborasi dalam proses kebijakan niscaya dilakukan, mengingat sasarannya merupakan concern dari multipihak. Selain itu, keberadaan kelompok rentan menjadi isu krusial yang mudah mendapatkan empati sosial dan advokasi kelompok kritis.
Urgensi kebijakan kolaboratif untuk merespon kompleksitas permasalahan PBI BPJS yang tidak mungkin diselesaikan oleh instansi tunggal. Disampin itu, juga untuk meningkatkan efektifitas dan legitimasi politik produk kebijakan. Sehingga dampak transformatif kebijakan dapat dirasakan.
Orientasi substansi kebijakan Kementerian Sosial secara obyektif sangat clear dan pro poor. Goalnya, fasilitasi dan perlindungan kesehatan rakyat miskin secara maksimal dan tepat sasaran. Karena dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Sementara terdapat 54 juta orang yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, dalam implementasinya mengalami hambatan dengan besarnya protes dan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Bahkan, eskalasinya menenggelamkan tujuan substantif pemerintah. Sehingga pemerintah, meminjam istilah Menkeu, mengalami kerugian dengan besarnya citra negatif dari publik. Proses validasi data dengan penonaktifan secara otomatis terhadap 15 juta peserta PBI BPJS sangat gegabah dan menjadi pemicu utama.
Sebab, dari jumlah tersebut terdapat banyak peserta PBI BPJS Kesehatan yang sangat membutuhkan bantuan, tetapi kepesertaannya ikut dinonaktifkan. Tekanan publik yang semakin menguat mendorong DPR memanggil pemerintah. Melalui rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah (Kementerian sosial, Kesehatan, keuangan dan BPJS) dalam penjelasannya silang pendapat, bahkan saling menyalahkan.
Sebenarnya, mereka adalah para aktor kebijakan yang semestinya meyakinkan publik atas kebijakan yang telah di ambil. Peristiwa ini semakin memperkuat stigma bahwa kebijakan ini di produk secara sporadis. Fenomena tersebut mencerminkan rapuhnya kolaborasi, mitigasi dampak dan konflik dalam proses formulasi maupun implementasi kebijakan.
Dalam konteks ini, konflik dipahami melalui perspektif Matland (1995). Dalam pandangannya, konflik kebijakan umumnya terjadi dalam konteks terdapat tingkat interdependensi antaraktor yang sangat tinggi yang juga di warnai inkompatibilitas tujuan antara aktor serta interaksi antaraktor yang bersifar zero-sum.
Keberadaan multipihak penopang BPJS memiliki ketergantungan yang sangat tinggi, sehingga tidak bisa saling menegasikan. Ketika orkestrasi antar aktor tidak diperankan dengan baik, maka dipastikan akan memicu konflik dan ambiguitas peran. Karenannya, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pelayanan BPJS.
Tujuan kebijakan yang rasional dan ideal tidak selalu linier dengan hasilnya. Realitas dilapangan menjadi indikator efektifitas implementasi. Proses implmentasi merupakan aktifitas kompleks yang berhadapan dengan realitas lapangan yang dinamis.
Gap imlpementasi kebijakan lumrah terjadi, namun bukan berarti menjadi permakluman setiap kali terjadi kegagalan implementasi. Mengesampingkan kolaborasi antar stakeholder dan kesalahan dalam membaca serta memahami konteks sosial sasaran akan berdampak pada kegagalan implementasi.
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Undip
KEBIJAKAN penonaktifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu, telah menimbulkan persoalan dan memantik reaksi keras masyarakat. Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, kebijakan tersebut efektif diberlakukan 1 Februari 2026. Sejak diberlakukannya, reaksi publik terus bermunculan dan sangat massif.
Publik tercengang, mengingat tidak ada sosialisasi sebelumnya. Peserta penerima PBI pun yang menjadi sasaran kebijakan terkejut, karena tidak mendapatkan informasi apapun sebelumnya. Mereka mengetahui status BPJS-nya non aktif ketika melakukan pemeriksaan atau pengobatan.
Sungguh di luar nalar sehat, koleksi data yang ada sudah dianggap paripurna dan alih-alih mempertimbangkan publik peserta BPJS. Sedangkan BPJS ditopang oleh lintas instansi.
Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena gunung es birokrasi kita, ego sektoral masih menjadi tabir yang sangat kuat. Kolaborasi antar instansi masih menjadi barang mahal untuk di lakukan.Publik seperti hanya dijadikan objek yang dipaksa dan terpaksa menerima produk kebijakan.
Siklus ini selalu berulang dari periode ke periode. Kebijakan yang semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin berubah menjadi petaka sosial.
Dalam konteks ini, masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait dengan pemaknaan dan pemahaman aparatur birokrasi yang terlibat dalam perumusan kebijakan terhadap keberadaan stakeholders, konteks sosial dan politik.
Pemahaman ini menjadi elemen penting dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan supaya tidak terjebak dalam pemaknaan kebijakan sekadar nalar administratif dan instrumental. Namun pada kenyataannya, kebijakan publik banyak -tidak hanya kebijakan PBI BPJS- diasumsikan dan di pahami sebagai mekanisme atau proses yang bersifat teknis-administratif semata.
Simplifikasi pemahaman yang demikian akan berujung pada kontruksi kebijakan yang menempatkan prosedur sebagai tujuan tinimbang substansi kebijakan itu sendiri. Padahal, kebijakan publik disamping sebagai instrumen pemerintah untuk intervensi dalam mewujudkan agenda tertentu, juga sebagai sarana untuk melakukan transformasi sosial.
Spirit transformasi ini perlu mendapatkan perhatian serius supaya tidak selamanya terjebak pada pragmatisme.
Kebijakan Kolaboratif. Dari sisi agenda, substansi kebijakan kementrian sosial sebenarnya ideal, agar tepat sasaran, memaksimalkan perlindungan dan fasilitasi peserta PBI BPJS.
Namun, dalam proses perumusan kebijakan tidak melibatkan stakeholders yang ada. Sehingga menimbulkan permasalahan lintas sektor sektoral dan lemahnya legitimasi politik maupun sosial. Sebagaimana diketahui, eksistensi BPJS melibatkan multipihak, baik instansi vertikal, horizontal dan mitra publik maupun privat sebagai pelaksana.
Kolaborasi akan menghubungkan antar aktor yang memungkinkan untuk mempertemukan ide, gagasan dan persepsi dalam merumuskan agenda dan formulasi kebijakan. Sejak awal, keberadaan peserta PBI BPJS dikategorikan sebagai kelompok rentan, namun pemerintah abai, tidak mampu menangkap kompleksitas dan heterogenitas permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan peserta PBI BPS.
Simplifikasi kebijakan sebagai persoalan administratif semata, berujung pada kontruksi kebijakan yang bersifat teknis-manajerial dan pragmatis. Konsekuensi logisnya, gagal dalam membawa manfaat bagi peserta PBI BPJS. Dalam konteks ini, konsep kegagalan kebijakan yang dikemukakan Hudson, Hunter dan Peckham (2019) menjadi relevan.
Mereka menjelaskan kegagalan kebijakan disebabkan oleh ekspektasi yang terlalu optimismis, tata kelola yang sporadis, absennya pembuatan kebijakan kolaboratif dan siklus politik yang tidak menentu. Kolaborasi dalam proses kebijakan niscaya dilakukan, mengingat sasarannya merupakan concern dari multipihak. Selain itu, keberadaan kelompok rentan menjadi isu krusial yang mudah mendapatkan empati sosial dan advokasi kelompok kritis.
Urgensi kebijakan kolaboratif untuk merespon kompleksitas permasalahan PBI BPJS yang tidak mungkin diselesaikan oleh instansi tunggal. Disampin itu, juga untuk meningkatkan efektifitas dan legitimasi politik produk kebijakan. Sehingga dampak transformatif kebijakan dapat dirasakan.
Turbulensi Implementasi
Orientasi substansi kebijakan Kementerian Sosial secara obyektif sangat clear dan pro poor. Goalnya, fasilitasi dan perlindungan kesehatan rakyat miskin secara maksimal dan tepat sasaran. Karena dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta di antaranya termasuk dalam kelompok keluarga menengah hingga mampu.
Sementara terdapat 54 juta orang yang masuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, namun belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Namun, dalam implementasinya mengalami hambatan dengan besarnya protes dan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Bahkan, eskalasinya menenggelamkan tujuan substantif pemerintah. Sehingga pemerintah, meminjam istilah Menkeu, mengalami kerugian dengan besarnya citra negatif dari publik. Proses validasi data dengan penonaktifan secara otomatis terhadap 15 juta peserta PBI BPJS sangat gegabah dan menjadi pemicu utama.
Sebab, dari jumlah tersebut terdapat banyak peserta PBI BPJS Kesehatan yang sangat membutuhkan bantuan, tetapi kepesertaannya ikut dinonaktifkan. Tekanan publik yang semakin menguat mendorong DPR memanggil pemerintah. Melalui rapat konsultasi bersama DPR, pemerintah (Kementerian sosial, Kesehatan, keuangan dan BPJS) dalam penjelasannya silang pendapat, bahkan saling menyalahkan.
Sebenarnya, mereka adalah para aktor kebijakan yang semestinya meyakinkan publik atas kebijakan yang telah di ambil. Peristiwa ini semakin memperkuat stigma bahwa kebijakan ini di produk secara sporadis. Fenomena tersebut mencerminkan rapuhnya kolaborasi, mitigasi dampak dan konflik dalam proses formulasi maupun implementasi kebijakan.
Dalam konteks ini, konflik dipahami melalui perspektif Matland (1995). Dalam pandangannya, konflik kebijakan umumnya terjadi dalam konteks terdapat tingkat interdependensi antaraktor yang sangat tinggi yang juga di warnai inkompatibilitas tujuan antara aktor serta interaksi antaraktor yang bersifar zero-sum.
Keberadaan multipihak penopang BPJS memiliki ketergantungan yang sangat tinggi, sehingga tidak bisa saling menegasikan. Ketika orkestrasi antar aktor tidak diperankan dengan baik, maka dipastikan akan memicu konflik dan ambiguitas peran. Karenannya, kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pelayanan BPJS.
Tujuan kebijakan yang rasional dan ideal tidak selalu linier dengan hasilnya. Realitas dilapangan menjadi indikator efektifitas implementasi. Proses implmentasi merupakan aktifitas kompleks yang berhadapan dengan realitas lapangan yang dinamis.
Gap imlpementasi kebijakan lumrah terjadi, namun bukan berarti menjadi permakluman setiap kali terjadi kegagalan implementasi. Mengesampingkan kolaborasi antar stakeholder dan kesalahan dalam membaca serta memahami konteks sosial sasaran akan berdampak pada kegagalan implementasi.
(shf)
Lihat Juga :