2 Anak Buah Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Jum'at, 27 Februari 2026 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dihukum 16 tahun penjara.
Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliun Rupiah
Selain pidana bui, Jaksa menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti yang nilai mencapai triliun Rupiah.
Adapun Gading, dituntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sementara Dimas, dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliun Rupiah
Selain pidana bui, Jaksa menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti yang nilai mencapai triliun Rupiah.
Adapun Gading, dituntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sementara Dimas, dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Lihat Juga :