Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:06 WIB
loading...
Feri Amsari Lihat Pelemahan...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Dia menyatakan, untuk mencari solusi ke depan, penting membaca proses yang terjadi di masa lalu.

Menurutnya, salah satu senjata paling penting KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi yakni Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Ia menjelaskan secara teoritis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.

Baca juga: Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi



“Lima tahapan. Kelima-limanya ada Presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, Presiden nih urusannya,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).

Dia menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.

“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres namanya Surat Presiden yang dilihatkan tadi nama istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan,” katanya.

“Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden. Kalau tidak Presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, nggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” sambungnya.

Selain melalui revisi undang-undang, dia juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Ia menilai kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari pelemahan KPK yang terstruktur.

“(Pelemahan KPK) by design oleh semua orang yang terlibat dalam upaya pelumpuhan KPK, termasuk yang ikut TWK itu semua orang Presiden tuh, birokrasi itu bawahan Presiden semua tuh,” katanya.

Menurutnya, proses TWK melibatkan unsur birokrasi di bawah kewenangan Presiden, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Dia berpendapat, pelemahan KPK bukan hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh unsur yang terlibat dalam proses revisi undang-undang maupun kebijakan administratif yang berdampak pada independensi lembaga tersebut.

“Upaya menyingkirkan pasukannya Pak SS (Saud Situmorang) ini semua di dalam ruang birokrasi, KemenPAN-RB ya semuanya terlibat tuh, Mensesneg terlibat semua di dalam upaya itu. Dan itu nggak bisa dipungkiri bagaimana TWK itu berjalan semua bawahan Presiden, semua terlibat dalam pelumpuhan itu,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved