Revisi UU KPK di Era Jokowi Picu Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:27 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) berdampak pada menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Dia memaparkan, saat KPK masih berlandaskan undang-undang lama, skor IPK Indonesia sempat berada di angka 40. Menurutnya, pada periode tersebut KPK bekerja dengan tingkat independensi yang kuat.
“Ini data, (Indeks Persepsi Korupsi) tinggi 40 nih, (ketika) Undang-Undang KPK masih undang-undang yang lama. Ke satu. Artinya, naik ini semua. KPK berdasarkan Undang-Undang KPK ketika itu sangat independen,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Namun, skor tersebut kemudian turun menjadi 37 setelah revisi Undang-Undang KPK dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR. Feri menilai, perubahan regulasi tersebut berdampak pada posisi dan independensi lembaga antirasuah itu.
Ia menyoroti bahwa salah satu indikator dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) adalah keberadaan lembaga antikorupsi yang independen. Menurutnya, ketika KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif di bawah presiden, konsep independensi sebagaimana dimaksud dalam UNCAC menjadi terlanggar.
“Kapan dia turun dari 40 ke 37? Ketika undang-undang diubah oleh Presiden Jokowi dan DPR ketika itu. Kenapa dia jadi tidak independen ketika itu? Dan salah satu penilaian UNCAC (United Nations Convention against Corruption), salah satu unsurnya adalah lembaga independen, gitu ya,” jelasnya.
“Kenapa dia turun dan lain-lainnya turun? Karena memang KPK ditempatkan di dalam atau di bawah rumpun eksekutif, di bawah presiden. Sehingga terlanggarlah konsep UNCAC itu,” tambahnya.
Dia juga menanggapi klaim bahwa pemberantasan korupsi pada era Presiden Jokowi meningkat. Ia menilai capaian tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan kontribusi publik secara luas.
“Nah, sebenarnya kalau Jokowi mencoba menghindar dan memuji pemberantasan korupsi di eranya meningkat, enggak. Yang meningkat itu kerja publik semua. Di dalamnya mungkin ada kerja Jokowi, tapi tidak maksimal,” tegasnya.
Menurut dia, penilaian terhadap aparat penegak hukum di bawah pemerintahan saat itu dalam aspek pemberantasan korupsi juga tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Ia menilai, justru ketika KPK berada di luar lingkup kekuasaan eksekutif, performanya lebih baik.
“Kenapa tidak maksimal? Karena penilaian untuk aparat penegak hukum yang ada di bawah Jokowi dalam pemberantasan korupsi tidak bagus juga. KPK di luar Jokowi. Begitu dimasukkan ke dalam lingkup kekuasaan ranah eksekutif, malah anjlok. Itu penjelasannya,” pungkasnya.
Dia memaparkan, saat KPK masih berlandaskan undang-undang lama, skor IPK Indonesia sempat berada di angka 40. Menurutnya, pada periode tersebut KPK bekerja dengan tingkat independensi yang kuat.
“Ini data, (Indeks Persepsi Korupsi) tinggi 40 nih, (ketika) Undang-Undang KPK masih undang-undang yang lama. Ke satu. Artinya, naik ini semua. KPK berdasarkan Undang-Undang KPK ketika itu sangat independen,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Namun, skor tersebut kemudian turun menjadi 37 setelah revisi Undang-Undang KPK dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR. Feri menilai, perubahan regulasi tersebut berdampak pada posisi dan independensi lembaga antirasuah itu.
Ia menyoroti bahwa salah satu indikator dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) adalah keberadaan lembaga antikorupsi yang independen. Menurutnya, ketika KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif di bawah presiden, konsep independensi sebagaimana dimaksud dalam UNCAC menjadi terlanggar.
“Kapan dia turun dari 40 ke 37? Ketika undang-undang diubah oleh Presiden Jokowi dan DPR ketika itu. Kenapa dia jadi tidak independen ketika itu? Dan salah satu penilaian UNCAC (United Nations Convention against Corruption), salah satu unsurnya adalah lembaga independen, gitu ya,” jelasnya.
“Kenapa dia turun dan lain-lainnya turun? Karena memang KPK ditempatkan di dalam atau di bawah rumpun eksekutif, di bawah presiden. Sehingga terlanggarlah konsep UNCAC itu,” tambahnya.
Dia juga menanggapi klaim bahwa pemberantasan korupsi pada era Presiden Jokowi meningkat. Ia menilai capaian tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan kontribusi publik secara luas.
“Nah, sebenarnya kalau Jokowi mencoba menghindar dan memuji pemberantasan korupsi di eranya meningkat, enggak. Yang meningkat itu kerja publik semua. Di dalamnya mungkin ada kerja Jokowi, tapi tidak maksimal,” tegasnya.
Menurut dia, penilaian terhadap aparat penegak hukum di bawah pemerintahan saat itu dalam aspek pemberantasan korupsi juga tidak menunjukkan hasil yang memuaskan. Ia menilai, justru ketika KPK berada di luar lingkup kekuasaan eksekutif, performanya lebih baik.
“Kenapa tidak maksimal? Karena penilaian untuk aparat penegak hukum yang ada di bawah Jokowi dalam pemberantasan korupsi tidak bagus juga. KPK di luar Jokowi. Begitu dimasukkan ke dalam lingkup kekuasaan ranah eksekutif, malah anjlok. Itu penjelasannya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :