Mensos Ajak Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Kamis, 17 September 2020 - 19:26 WIB
loading...
Mensos Ajak Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Talkshow BUMN Ramah Difabel sebagai rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2020 yang digelar Markplus Inc secara daring, Rabu 16 September 2020. Foto/Isimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengajak elemen masyarakat, termasuk dunia usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas .

"Meski masih banyak kekurangan dari pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, tetapi saya mengajak masyarakat semua optimistis. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tetapi bergandengan dengan semua pihak, termasuk swasta atau dunia usaha," tutur Mensos Juliari dalam acara Penyerahan Piagam Duta Difabel-Preneur Indonesia dalam acara Talkshow “BUMN Ramah Difabel” sebagai rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2020 yang digelar Markplus Inc secara daring, Rabu 16 September 2020.

Mensos mengingatkan, terkait hak bekerja bagi penyandang disabilitas telah dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 Ayat 1 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Lalu ayat 2 menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kami sangat mengundang dunia usaha dan komunitas untuk mengampanyekan Undang-Undang tersebut," katanya.( )

Di Kementerian Sosial, lanjut dia, Juliari menjelaskan ada Balai Vokasional untuk penyandang disabilitas yang mengajarkan beberapa modul pelatihan kerja, sehingga sangat mungkin Penyandang Disabilitas ini bisa bekerja di dunia usaha.

"Selain itu ke depan juga harus perkuat koordinasi antarkementerian/lembaga seperti misalnya Kementerian Perhubungan, PUPR, dan BUMN mengupayakan fasilitas publik yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas," tuturnya.

Mensos Ari juga menyinggung Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan menjadi mitra Kementerian Sosial untuk memastikan kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang lebih baik.

"Semoga negara kita ke depan tidak hanya menjadi negara yang ramah terhadap penyandang disabilitas tetapi lebih menerima penyandang disabilitas menjadi aset untuk negara Indonesia yang lebih maju," tuturnya.( )

Apresiasi Duta Difabel-Preneur
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)