Keselamatan Jemaah Harga Mati, Bukti Negara Hadir Kawal Pasien Umrah Hingga ke Tanah Air
Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:39 WIB
loading...
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membantu jemaah umrah yang jatuh sakit saat transit di Oman hingga kembali ke Tanah Air. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah ( Kemenhaj ) bergerak cepat menangani insiden darurat yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Seorang jemaah umrah yang jatuh sakit saat transit di Oman berhasil dievakuasi dan dikawal ketat kepulangannya hingga mendapat perawatan lanjutan di Tanah Air.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik menegaskan, pelindungan terhadap jemaah—baik haji reguler, khusus, maupun umrah—adalah tanggung jawab mutlak negara.
"Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah," ujar Andi di Tangerang, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Insiden ini bermula saat seorang jemaah umrah dilaporkan mengalami kondisi lemas parah saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, usai menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Mendapat laporan dari KIMS Hospital Muscat, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat langsung turun tangan. Lantaran membutuhkan penanganan ekstra, pasien dipindahkan ke rumah sakit lain pada 8 Februari atas persetujuan keluarga.
Lihat video: Haji 2026 Lebih Nyaman? Intip Fokus Baru Kemenhaj untuk Perlindungan Jemaah
Setelah menjalani perawatan intensif dan kondisinya dinyatakan stabil, jemaah tersebut akhirnya diizinkan terbang kembali ke Indonesia. Namun, tim medis memberikan syarat ketat: pasien harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penuh setibanya di Jakarta.
Merespons prosedur tersebut, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta langsung menyatakan kesiagaannya. RSPI menyiapkan ambulans khusus, ventilator, hingga tim medis untuk menjemput pasien di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, jemaah langsung menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 15.30 WIB, pasien dievakuasi dengan aman ke RSPI untuk penanganan medis lanjutan, didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
Meski evakuasi berjalan lancar, Andi memastikan tugas Kemenhaj belum selesai. Pihaknya tidak hanya terus memonitor kondisi kesehatan jemaah, tetapi juga bersiap melayangkan klarifikasi tertulis kepada PPIU A Tour selaku pihak travel.
Langkah tegas ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban pembiayaan yang timbul selama masa krisis di luar negeri. "Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah," tegas Andi.
Evaluasi menyeluruh ini menjadi komitmen Kemenhaj untuk memperkuat sistem pelindungan jemaah. Tujuannya, agar setiap risiko selama perjalanan ibadah di masa depan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab penuh oleh pihak travel.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik menegaskan, pelindungan terhadap jemaah—baik haji reguler, khusus, maupun umrah—adalah tanggung jawab mutlak negara.
"Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah," ujar Andi di Tangerang, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Insiden ini bermula saat seorang jemaah umrah dilaporkan mengalami kondisi lemas parah saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, usai menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Mendapat laporan dari KIMS Hospital Muscat, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat langsung turun tangan. Lantaran membutuhkan penanganan ekstra, pasien dipindahkan ke rumah sakit lain pada 8 Februari atas persetujuan keluarga.
Lihat video: Haji 2026 Lebih Nyaman? Intip Fokus Baru Kemenhaj untuk Perlindungan Jemaah
Setelah menjalani perawatan intensif dan kondisinya dinyatakan stabil, jemaah tersebut akhirnya diizinkan terbang kembali ke Indonesia. Namun, tim medis memberikan syarat ketat: pasien harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas penuh setibanya di Jakarta.
Merespons prosedur tersebut, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta langsung menyatakan kesiagaannya. RSPI menyiapkan ambulans khusus, ventilator, hingga tim medis untuk menjemput pasien di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setibanya di bandara, jemaah langsung menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 15.30 WIB, pasien dievakuasi dengan aman ke RSPI untuk penanganan medis lanjutan, didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
Meski evakuasi berjalan lancar, Andi memastikan tugas Kemenhaj belum selesai. Pihaknya tidak hanya terus memonitor kondisi kesehatan jemaah, tetapi juga bersiap melayangkan klarifikasi tertulis kepada PPIU A Tour selaku pihak travel.
Langkah tegas ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban pembiayaan yang timbul selama masa krisis di luar negeri. "Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah," tegas Andi.
Evaluasi menyeluruh ini menjadi komitmen Kemenhaj untuk memperkuat sistem pelindungan jemaah. Tujuannya, agar setiap risiko selama perjalanan ibadah di masa depan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab penuh oleh pihak travel.
(cip)
Lihat Juga :