Ibunda ABK Asal Medan Menangis Minta Prabowo Bebaskan Anaknya dari Hukuman Mati

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:49 WIB
loading...
Ibunda ABK Asal Medan...
Nirwana (tengah), ibunda dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional dan dituntut hukuman mati, didampingi Hotman Paris Hutapea. Foto/Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Suasana haru menyelimuti pertemuan Nirwana, ibunda dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional dan dituntut hukuman mati, dengan Hotman Paris Hutapea . Sambil menangis, ibunda Fandi meminta Presiden Prabowo Subianto membantu anaknya agar tidak dihukum mati.

Tangis Nirwana pecah saat memohon kepada semua pihak, khususnya Presiden Prabowo Subianto , untuk membantu anaknya agar terbebas dari vonis hukuman mati. Apalagi, menurutnya Fandi tidak terlibat dan tidak tahu bahwa barang yang terdapat di dalam 67 kardus yang dimuat di kapal adalah narkoba berjenis sabu sekitar 2 ton.

"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskan, kepada Ibu ketua hakim, kepada Bapak jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya tidak tahu barang itu apa isinya, kalau dia tau mana mungkin dia mau ikut," ungkap Nirwana di Sayap Suci Kopi Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Nirwana mengaku tidak ikhlas anaknya dituntut hukuman mati karena dia yakin anaknya tidak terlibat sama sekali dengan jaringan tersebut. Apalagi, posisi anaknya baru saja berlayar selama tiga hari. Sehingga, ia mempertanyakan di mana letak salah anaknya.

"Saya nggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu, apalagi dia dengan posisi baru berlayar. Jadi di mana salahnya? Makanya, saya nggak terima anak saya, dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung kami," jelasnya.

Bahkan, jika anaknya memang tetap dihukum mati, ia rela untuk menggantikan posisi anaknya. Sebab, anaknya memang tidak terlibat. Dia membesarkan anaknya bukan dari hasil uang narkoba seperti yang saat ini dituduhkan kepada Fandi.

"Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang jadi gantinya, saya rela, saya ikhlas demi anak saya. Makanya saya bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolonglah bantu saya, saya orang yang tak punya, orang susah, ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau, karena dialah harapan saya satu-satunya," pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved