KPK Dalami Safe House Lain terkait Kasus Importasi Barang di Bea Cukai
Jum'at, 20 Februari 2026 - 16:41 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lokasi lain yang digunakan untuk safe house terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Safe house tersebut digunakan untuk menyimpan uang yang diduga terkait dengan praktik haram itu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua safe house dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya kembali menemukan safe house lain yang menyimpan beberapa koper yang berisi uang miliaran rupiah.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo saat ditemui Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Saat disinggung modus ini, Setyo menyatakan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menyimpan barang bukti. "Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen," ujarnya.
Diketahui, KPK menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan di lima koper. Penyitaan ini usai penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya telah menemukan dua safe house dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut. Setelah itu, pihaknya kembali menemukan safe house lain yang menyimpan beberapa koper yang berisi uang miliaran rupiah.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo saat ditemui Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai
Saat disinggung modus ini, Setyo menyatakan merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menyimpan barang bukti. "Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen," ujarnya.
Diketahui, KPK menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan di lima koper. Penyitaan ini usai penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu 4 Februari 2026. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
(rca)
Lihat Juga :