Ketua KPK Ungkap Alasan Masa Pencegahan Bos Maktour ke Luar Negeri Tak Diperpanjang
Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Periode larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memanjang. Hal itu setelah KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri yang bersangkutan.
Hal serupa juga dialami eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Hal serupa juga dialami eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana diketahui, keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebutkan, perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Menurutnya, kehadiran mereka di Indonesia penting guna melengkapi proses penyidikan.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :