Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:08 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tangkap...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026). Penangkapan ini didasari adanya tiga laporan polisi serta surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan.

Supriadi diduga berperan sebagai bos pengendali peredaran narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika salah salah satu petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mendeteksi adanya status pencekalan terhadap Supriadi.

Dari hal tersebut petugas langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. "Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah



Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi. "Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," ucapnya.

Setelah dilakukan penahanan, Supriadi akan dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta melaksanakan gelar perkara dan pemberkasan. "Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," ucap dia.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas hitam merek Tumi, satu boarding pass maskapai, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved