Menhaj Ingatkan Penyelenggara Haji Jauhkan Praktik Korupsi dan Gratifikasi
Minggu, 15 Februari 2026 - 09:46 WIB
loading...
Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah calon haji setibanya di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memberikan peringatan keras terkait praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan penyelenggaraan haji. Ia menegaskan komitmen kementerian untuk menciptakan ekosistem haji yang bersih dan transparan.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Irfan saat memberikan arahan dalam agenda Verifikasi Faktual Tenaga Pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Jeddah.
"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun. Ini adalah komitmen utama kita untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi," kata Gus Irfan dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Terkait hal itu, Menhaj pun membuka jalur komunikasi langsung bagi para petugas jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lapangan.
"Jika ada indikasi pungutan liar, atau jika kalian sebagai petugas justru dimintai uang oleh oknum tertentu, saya instruksikan untuk segera melaporkannya langsung kepada saya. Kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin merusak kesucian ibadah ini dengan praktik ilegal," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa status sebagai tenaga pendukung PPIH bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan amanah besar untuk melayani tamu Allah. Ia mewajibkan seluruh tenaga pendukung untuk mengedepankan dedikasi tinggi dan standar pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
"Setiap tenaga pendukung memiliki kewajiban moral untuk melayani jemaah dengan dedikasi penuh. Saya menuntut standar pelayanan terbaik, tidak boleh ada jemaah yang tidak terlayani dengan layak karena kelalaian petugas," pungkasnya.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Irfan saat memberikan arahan dalam agenda Verifikasi Faktual Tenaga Pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Jeddah.
"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun. Ini adalah komitmen utama kita untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi," kata Gus Irfan dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran
Terkait hal itu, Menhaj pun membuka jalur komunikasi langsung bagi para petugas jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lapangan.
"Jika ada indikasi pungutan liar, atau jika kalian sebagai petugas justru dimintai uang oleh oknum tertentu, saya instruksikan untuk segera melaporkannya langsung kepada saya. Kita tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang ingin merusak kesucian ibadah ini dengan praktik ilegal," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa status sebagai tenaga pendukung PPIH bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan amanah besar untuk melayani tamu Allah. Ia mewajibkan seluruh tenaga pendukung untuk mengedepankan dedikasi tinggi dan standar pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.
"Setiap tenaga pendukung memiliki kewajiban moral untuk melayani jemaah dengan dedikasi penuh. Saya menuntut standar pelayanan terbaik, tidak boleh ada jemaah yang tidak terlayani dengan layak karena kelalaian petugas," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :