Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Jum'at, 13 Februari 2026 - 17:31 WIB
loading...
Riva Siahaan Dituntut...
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Tuntutan dilayangkan Jaksa lantaran Riva dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.

Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Riva dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Riva juga dituntut hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun



"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujar Jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tambah Jaksa.

Sebelum memberikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal memberatkan. Pertimbangan memberatkan, Jaksa menganggap Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, perbiatan riva dianggap telah merugikan perkonomian yang besar. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Selain Riva, Jaksa juga melayangkan tuntutan pada dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Untuk Maya, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 milliar dan menghukum uang pengganti Rp5 miliar. Sementara terdakwa Edward, dituntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp5 milliar.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.

Dugaan korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh Riva, tetapi juga bersama-sama dengan para petinggi pertamina lainnya seperti Edward Cone, Maya Kusmaya, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Hendra Nata dan Alfian Nasution.

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," kata jaksa, Kamis (9/10/2025).

Selain merugikan keuangan negara, jaksa menyebut perbuatan Riva dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs merugikan negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp43,3 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," ujar dia.

Adapun jika ditotal, maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh perbuatan Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.

Riva didakwa Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved