Maba Diminta Teken Pakta Integritas, DPR Bakal Panggil Rektorat UI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI bakal memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan kegiatan ospek sebagaimana disebut dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020. Salah satu kampus yang bakal dipanggil adalah Universitas Indonesia (UI) .
“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni direktorat jenderal Pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.
Fikri menambahkan, pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Yang kedua asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan, menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut. Ketiga, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
“Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI,” kata Fikri.
(Baca: Soal Pakta Integritas Maba UI, DPR: Jangan Dijadikan Polemik)
Dalam pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus UI antara lain larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara, serta tidak melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi atau orientasi studi atau latihan maupun pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan atau pimpinan universitas Indonesia.
Walaupun kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang asli. "Pakta Integritas yang harus diteken maba UI itu malah berpotensi mendistorsi kreativitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya,” ujarnya.
“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni direktorat jenderal Pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.
Fikri menambahkan, pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Yang kedua asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan, menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut. Ketiga, asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
“Dari ketiga asas tersebut kita temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI,” kata Fikri.
(Baca: Soal Pakta Integritas Maba UI, DPR: Jangan Dijadikan Polemik)
Dalam pemberitaan disebutkan pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus UI antara lain larangan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara, serta tidak melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi atau orientasi studi atau latihan maupun pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan atau pimpinan universitas Indonesia.
Walaupun kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang asli. "Pakta Integritas yang harus diteken maba UI itu malah berpotensi mendistorsi kreativitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya,” ujarnya.