Maba Diminta Teken Pakta Integritas, DPR Bakal Panggil Rektorat UI
Kamis, 17 September 2020 - 14:26 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih. Foto/dpr
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI bakal memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan kegiatan ospek sebagaimana disebut dalam Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020. Salah satu kampus yang bakal dipanggil adalah Universitas Indonesia (UI) .
“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni direktorat jenderal Pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.
Fikri menambahkan, pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
“Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (17/9/2020).
(Baca: Fadli Zon Mendukung BEM UI Menolak Pakta Integritas Mahasiswa Baru)
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator, yakni direktorat jenderal Pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus. “Kita akan cross-check apakah Panduan PKKMB 2020 yang diterbitkan, sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.
Fikri menambahkan, pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan. Pertama, asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
Lihat Juga :