Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI
Senin, 09 Februari 2026 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme kewartawanan, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme kewartawanan, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.
(shf)
Lihat Juga :