Tak Masalah Jual Alkohol dan Babi, Haikal Hassan: Negara Cuma Minta Dicantumkan Logo Nonhalal Saja
Senin, 09 Februari 2026 - 15:42 WIB
loading...
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyatakan tak masalah pelaku usaha menjajakan produk nonhalal seperti alkohol hingga babi. Namun harus mencantumkan logo nonhalal. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan tak masalah para pelaku usaha menjajakan produk nonhalal seperti alkohol hingga babi. Namun, ia meminta agar para pelaku usaha mencantumkan logo nonhalal.
Hal itu diungkapkan Haikal saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia berkata, pihaknya tengah berupaya menyosialisasikan sertifikat halal.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
"Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena gak memahami," kata Haikal.
Haikal menegaskan, logo halal itu diperuntukan produk halal. Sebaliknya, logo nonhalal hanya diperuntukan bagi produk nonhalal.
"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu gak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal itu saja. Tetapi sosmed itu luar biasa dan selalu mereka itu berada dalam kemenangan," terang Haikal.
Kendati demikian, Haikal berkata, pihaknya tengah menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem halal.
Baca juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
"119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah," sebutnya.
Hal itu diungkapkan Haikal saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia berkata, pihaknya tengah berupaya menyosialisasikan sertifikat halal.
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
"Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena gak memahami," kata Haikal.
Haikal menegaskan, logo halal itu diperuntukan produk halal. Sebaliknya, logo nonhalal hanya diperuntukan bagi produk nonhalal.
"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu gak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu non-halal itu saja. Tetapi sosmed itu luar biasa dan selalu mereka itu berada dalam kemenangan," terang Haikal.
Kendati demikian, Haikal berkata, pihaknya tengah menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem halal.
Baca juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
"119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :